Mempunyai hunian sendiri merupakan impian semua orang. Sayangnya, tidak semua masyarakat mampu untuk memiliki hunian yang nyaman karena adanya keterbatasan ekonomi.
Untuk itu, pemerintah meluncurkan program rumah subsidi guna membantu masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah untuk memiliki huniannya sendiri. Nah rumah subsidi sendiri mempunyai perbedaan dengan non subsidi. Biasanya harga, spesifikasi, tenor dan besar cicilan akan jauh berbeda antar keduanya.
Dalam pembelian rumah jenis ini akan ada istilah KPR subsidi yang artinya adalah kredit kepemilikan hunian dengan bantuan dari pemerintah dalam bentuk pembayaran murah berjangka panjang yang akan diterbitkan bersama Bank Pelaksana. Bank pelaksana tersebut dapat bersifat konvensional maupun syariah.
Tak perlu berlama-lama lagi mari kita bahas selengkapnya cara mendapatkan rumah subsidi sebagai berikut.
Perbedaan Rumah Subsidi dan Konvensional
Source: Bobvila
Berikut ada beberapa perbedaan antar rumah subsidi dan konvensional yang perlu Kamu ketahui.
No | Subsidi | Konvensional |
1 | Harga hunian lebih terjangkau karena memperoleh bantuan dari pemerintah | Harga akan lebih mahal karena tidak adanya bantuan |
2 | Ukuran hunian maksimal tipe 36 | Ukuran variatif sesuai dengan kebutuhan |
3 | Fasilitas terbatas | Dapat menambah fasilitas sesuai kebutuhan |
4 | Biasanya lokasi terletak jauh dari pusat kota | Kamu bisa memilih lokasi berdasarkan biaya |
5 | Tidak boleh diubah dalam jangka waktu minimal 2 tahun | Boleh diubah selama tidak mengganggu lingkungan sekitar |
Seputar KPR Subsidi
KPR merupakan singkatan dari Kredit Pemilikan Rumah. Buat Kamu yang ingin mempunyai hunian jenis ini akan ada dua opsi pembayaran. Secara cash atau menggunakan KPR subsidi.
KPR ini merupakan program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Program ini telah berjalan sejak 2010. Awalnya, masyarakat yang bisa mengakses program ini harus punya penghasilan maksimal Rp 8 juta per bulan.
Peraturan Wajib Rumah Subsidi
Sebelum mengetahui syarat dan cara, yuk ketahui apa saja peraturan wajib untuk memiliki rumah subsidi.
1.Wajib Ditempati oleh Pemilik Asli
Hunian ini tak boleh ditempati orang lain selain pemilik asli. Bahkan untuk keluarga dekat sekalipun. Rumah harus Kamu tempati dalam jangka waktu setidaknya satu tahun setelah sukses serah terima.
2.Batas Penghasilan Maksimal 8 Juta
Pada 1 April 2020, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah mengubah kebijakan atas kepemilikan hunian tersebut. Awalnya batas maksimal gaji untuk mendapat hunian jenis ini ialah Rp 4 Juta namun sekarang menjadi Rp8 juta.
3.Belum Punya Hunian Sama Sekali
Bila saat background checking Kamu sudah pernah mempunyai rumah, maka tidak akan bisa untuk memiliki hunian jenis ini. Jadi, program ini benar-benar ditujukan untuk yang membutuhkan.
4.Dilarang Berpindah tangan atau Disewakan
Kamu tidak boleh menyewakan atau memindahtangankan hunian ini kepada siapapun. Kecuali apabila telah meninggal dunia dan hendak memberikannya kepada ahli waris. Hunian ini pun baru bisa dijual bila sudah melewati 5 tahun sejak rumah dibeli.
Syarat Mengajukan Rumah Subsidi dengan KPR Subsidi
Untuk bisa membeli hunian ini dengan KPR subsidi ada beberapa syarat yang wajib Kamu penuhi:
- Berusia minimal 18 tahun ataupun telah menikah
- Sudah berstatus karyawan tetap setidaknya 1 tahun atau menjadi pengusaha selama 2 tahun
- Menutup layanan pada asuransi jiwa dan juga kebakaran dengan syarat banker's clause
- Harus bersedia menandatangani perjanjian kredit beserta dokumen Akta Pembebanan Hak Tanggungan.
- Biaya pembayaran akan dilakukan secara autodebet
Cara Mendapatkan Rumah Subsidi
Source: Inframesphotography
Setelah mengetahui persyaratannya, kini saatnya untuk mengetahui cara mendapatkan rumah tersebut. Adapun rincian cara-caranya sebagai berikut:
- Hadir langsung ke kantor pemasaran
- Cari tahu semua kondisi tentang rumah yang dipasarkan
- Mengisi form aplikasi kredit secara lengkap dan melengkapi pas foto
- Lampirkan fotokopi KTP, KK dan surat nikah (bila ada)
- Sediakan slip gaji terakhir beserta Surat Keterangan Kerja (untuk karyawan)
- Lampirkan fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (untuk pengusaha)
- Siapkan fotokopi NPWP
- Sediakan fotokopi rekening koran/buku tabungan pada jangka waktu 3 bulan terakhir
- Dokumen pernyataan yang menyatakan Kamu belum pernah punya hunian
- Mengumpulkan seluruh dokumen kepada bank yang menyediakan program KPR Subsidi
Harga Rumah Subsidi
Kebijakan mengenai harga rumah subsidi diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 81/PMK.010/2019. Untuk batas harga hunian ini termaktub dalam Kepmen PUPR No. 242/KPTS/M/2020 Maret 2020.
Dalam kebijakan tersebut patokan harga hunian tersebut ada di kisaran Rp 150,5 juta sampai dengan Rp 219 juta bergantung pada lokasi. Untuk wilayah Jabodetabek, harga maksimalnya, yakni Rp 168 juta.
Demikian pembahasan tentang syarat & cara mendapatkan rumah subsidi. Pastikan untuk memenuhi seluruh persyaratan dokumen kebutuhan agar pengajuan Kamu dapat lebih cepat disetujui, ya! Cari tahu lebih banyak seputar tips dan trik hunian lainnya dengan follow Instagram GNET Indonesia.